Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia, Sumber Wikipedia
Koperasi Indonesia
Peraturan Koperasi Indonesia
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Baca selengkapnya klik di sini
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Baca selengkapnya klik di sini
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1998 Tentang Peningkatan Pembinaan Dan Pengembangan Perkoperasian. Baca selengkapnya klik di sini
- Keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor: 361/KEP/M/II/1998 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Dan Peleburan Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
- Surat Keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor : 269/M/IX/1994 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Baca selengkapnya klik di sini
- Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
- Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/Per/M.KUKM/VII/2006 Tentang Petunjuk Teknis Dana Penjaminan Kredit Dan Pembiayaan Untuk Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah. Baca selengkapnya klik di sini
- Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/M.KUKM/III/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor : 18/Per/M.KUMK/VII/2006 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Dalam Bidang Produksi Kepada Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
- Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 22/PER/M.KUKM/IV/2007 Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
Pesan Sekarang Juga !!!
Software Koperasi, Rp 750.000,-
Jl. Kadipaten Lor No. 37 Kraton, Yogyakarta 55132 Telp: 0274-8251157
Sejarah Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pesan Sekarang Juga !!!
Software Koperasi, Rp 750.000,-
Jl. Kadipaten Lor No. 37 Kraton, Yogyakarta 55132 Telp: 0274-8251157
Pengembang Aplikasi Koperasi Indonesia
“Adalah hal yang sangat menyenang kan bisa menjadi salah satu bagian terpenting koperasi di Indonesia”
TransCODE Software merupakan salah satu pengembang aplikasi koperasi di Indonesia dengan kantor Yogyakarta. Saat ini kami selaku pengembang masih terus berusaha menyempurnakan aplikasi koperasi dan menciptakan harga yang lebih terjangkau dengan fitur program yang lebih mudah di gunakan. Dengan bermodalkan semangat dan kerja keras diharapkan TransCODE Software akan menjadi bagian penting dari perkembangan koperasi di Indonesia dan memacu semangat masyarkat Indonesia untuk berkoperasi.
Pesan Sekarang Juga !!!
Software Koperasi, Rp 750.000,-
Jl. Kadipaten Lor No. 37 Kraton, Yogyakarta 55132 Telp: 0274-8251157
Kegiatan Koperasi Konsumen
Keberadaan koperasi konsumen adalah menjembatani antara produsen dan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun kegiatan utama koperasi konsumen adalah membeli barang secara bersama-sama yang di sesuaikan dengan kebutuhan anggota nya. misal nya koperasi yang mengelola minimarket atau toko serba ada.
Tentunya koperasi jenis ini biasanya tidak memproduksi barang sendiri. oleh karena itu dalam aktivitas nya koperasi harus membeli barang-barang yang akan di jual baik ke anggota maupun non anggota. Pembelian barang dapat di lakukan melalui agen yang di tunjuk oleh produsen.
Pesan Sekarang Juga !!!
Software Koperasi, Rp 750.000,-
Jl. Kadipaten Lor No. 37 Kraton, Yogyakarta 55132 Telp: 0274-8251157