Mengenai Koperasi Indonesia

Daftar Menteri Koperasi dan UKM

Posted on Updated on


Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia, Sumber Wikipedia

No Foto Nama Kabinet Masa Jabatan Keterangan
1 Letjen. TNI H. Sarbini Pembangunan I 6 Juni 196828 Maret 1973 Bernama Menteri Transmigrasi dan Koperasi
2 Subroto.jpg Prof. Dr. Subroto Pembangunan II 28 Maret 197329 Maret 1978
3 Radius prawiro.jpg Drs. Radius Prawiro Pembangunan III 29 Maret 197819 Maret 1983 Berganti nama menjadi Menteri Perdagangan dan Koperasi
4 Bustanil arifin.jpg Bustanil Arifin, S.H. Pembangunan IV 19 Maret 198321 Maret 1988 Dipisahkan dan berganti nama menjadi Menteri Koperasi
Pembangunan V 21 Maret 198817 Maret 1993
5 Subijakto Tjakrawerdaya.jpg Subiakto Tjakrawerdaya, S.E. Pembangunan VI 17 Maret 199316 Maret 1998
Pembangunan VII 16 Maret 199821 Mei 1998 Berganti nama menjadi Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
6 Adisasono.jpg Adi Sasono Reformasi Pembangunan 23 Mei 199820 Oktober 1999 Berganti nama menjadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
7 Zarkasih Nur.jpg Drs. Zarkasih Nur Persatuan Nasional 23 Oktober 199920 Oktober 2001 Berganti nama menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
8 Alimarwan hanan.jpg H. Alimarwan Hanan, S.H. Gotong Royong 9 Agustus 200121 Oktober 2004 Berganti nama menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
9 Kabinet suryadarma.jpg Drs. Suryadharma Ali, M.Si. Indonesia Bersatu 21 Oktober 20041 Oktober 2009
*** Mari Pangestu at the World Economic Forum on East Asia 2008.jpg Dr. Mari Elka Pangestu
(ad-interim)
Indonesia Bersatu 1 Oktober 200921 Oktober 2009
10 Syarief hasan.jpg Syarief Hasan Indonesia Bersatu II 21 Oktober 2009 – sekarang

Peraturan Koperasi Indonesia

Posted on Updated on


  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Baca selengkapnya klik di sini
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Baca selengkapnya klik di sini
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1998 Tentang Peningkatan Pembinaan Dan Pengembangan Perkoperasian. Baca selengkapnya klik di sini
  • Keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor: 361/KEP/M/II/1998 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Dan Peleburan Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
  • Surat Keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor : 269/M/IX/1994 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Baca selengkapnya klik di sini
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/Per/M.KUKM/VII/2006 Tentang Petunjuk Teknis Dana Penjaminan Kredit Dan Pembiayaan Untuk Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah. Baca selengkapnya klik di sini
  • Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/M.KUKM/III/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor : 18/Per/M.KUMK/VII/2006 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Dalam Bidang Produksi Kepada Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 22/PER/M.KUKM/IV/2007 Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Baca selengkapnya klik di sini

Pesan Sekarang Juga !!!
Software Koperasi, Rp 750.000,-

Klik Di Sini

Jl. Kadipaten Lor No. 37 Kraton, Yogyakarta 55132 Telp: 0274-8251157

Sejarah Koperasi

Posted on Updated on


Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pesan Sekarang Juga !!!
Software Koperasi, Rp 750.000,-

Klik Di Sini

Jl. Kadipaten Lor No. 37 Kraton, Yogyakarta 55132 Telp: 0274-8251157

Kegiatan Koperasi Konsumen

Posted on Updated on


Keberadaan koperasi konsumen adalah menjembatani antara produsen dan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun kegiatan utama koperasi konsumen adalah membeli barang secara bersama-sama yang di sesuaikan dengan kebutuhan anggota nya. misal nya koperasi yang mengelola minimarket atau toko serba ada.

Tentunya koperasi jenis ini biasanya tidak memproduksi barang sendiri. oleh karena itu dalam aktivitas nya koperasi harus membeli barang-barang yang akan di jual baik ke anggota maupun non anggota. Pembelian barang dapat di lakukan melalui agen yang di tunjuk oleh produsen.

Pesan Sekarang Juga !!!
Software Koperasi, Rp 750.000,-

Klik Di Sini

Jl. Kadipaten Lor No. 37 Kraton, Yogyakarta 55132 Telp: 0274-8251157

Cara Pembentukan Koperasi

Posted on Updated on


Rapat pembentukan.

  1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri koperasi.
    Pengertian:
    Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
    Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
  2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian

Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat.

  1. Tujuan mendirikan koperasi.
  2. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan.
  3. Persyaratan menjadi anggota.
  4. Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
  5. Memilih nama-nama pendiri koperasi.
  6. Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi.
  7. Menyusun anggaran dasar.

Teknis penyusunan anggaran dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:

  1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf  anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh anggota.
  2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya:
    • Nama dan tempat kedudukan koperasi.
    • Persyaratan menjadi anggota.
    • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib.
    • Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas.
    • Kegiatan usaha.
    • Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha.
    • Ketentuan mengenai saksi.
    • Isi anggaran dasar minimal memuat tentang:
      a. Daftar nama pendiri
      b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
      c. Ketentuan mengenai keanggotaan
      d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha

      e. Ketentuan mengenai rapat anggota
      f. Ketentuan mengenai pengelolaan
      g. Ketentuan mengenai permodalan
      h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
      i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
      j. Ketentuan mengenai saksi.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
Permohonan disampaikan kepada:
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten / Kota

Lampiran permohoanan

Koperasi primer tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
Koperasi primer yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi:
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana dibidang organisasi dari sumber dana manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam.
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manajer unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Koperasi simpan pinjam.

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.15 Juta
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumberdaya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola / manajer dengan lampiran:

  • Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah  mengikuti  magang di  usaha simpan pinjam.
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang.
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai    dengan derajat kesatuan.

8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan.

9. Foto copy KTP masing-masing anggota koperasi.

Peneriaman permohonan oleh pejabat

Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

Penelitian permohonan oleh pejabat.
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan

Pengesahan pendirian akta koperasi,
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten / Kota.

Pesan Sekarang Juga

software KSP

TransKOPS Box

750.000,-

klik Order

Jl. Kadipaten Lor No. 37 Kraton, Yogyakarta 55132

Telp: 0274-8251157